Saturday, June 25, 2016

Visa untuk Keliling Eropa bagi WNI

Mengelilingi dunia, mengunjungi 197 negara yang ada di bumi sudah menjadi impian saya dan mungkin juga impian banyak orang. Namun, sebagai pemegang paspor Indonesia ini tentunya menjadi tantangan tersendiri karena sampai saat ini hanya sekitar 56 negara yang memberikan ketentuan bebas visa atau pun visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia.
Seperti kata kebanyakan orang, one step at a time, karena saat ini saya sedang berada di Eropa, maka saya iseng melakukan research di internet untuk melihat visa-visa apa saja yang saya butuhkan jika ingin menginjakkan kaki di semua negara yang ada di benua Eropa. Sekali lagi saya tegaskan, ini merupakan research iseng, jadi sangat mungkin tidak 100% akurat atau infonya ada yang salah. Tetapi paling tidak bisa berguna untuk para world trekkers yang bersenjatakan paspor hijau berlambang garuda.

So, here we go...

1. Visa Schengen
Visa schengen ini menurut saya visa yang paling penting untuk keliling Eropa. Cukup dengan satu visa ini saja, kita bisa bebas bergerak keluar-masuk ke 26 negara ditambah 3 negara microstates di Eropa. Berikut daftar negara-negara yang masuk dalam Schengen Area :


1)Austria; 2)Belgium; 3)Czech Republic; 4)Denmark; 5)Estonia; 6)Finland; 7)France; 8)Germany; 9)Greece; 10)Hungary; 11)Iceland; 12) Italy; 13) Latvia; 14) Liechtenstein; 15) Lithuania; 16)Luxembourg; 17)Malta; 18)Netherlands; 19)Norway; 20)Poland; 21)Portugal; 22)Slovakia; 23)Slovenia; 24)Spain; 25)Sweden; 26)Switzerland

Microstates : 1)Monaco; 2)San Marino; 3)Vatican

2. Visa Multi Entry atau Residence Permit dari Negara Schengen
Ada beberapa negara di Eropa yang memberikan izin kunjungan bebas visa dengan syarat kita memiliki Multi Entry Visa atau Resindence Permit dari salah satu negara Schengen. Izin kunjungan ini tentu saja terbatas, yaitu antara 15 hari, 30 hari, atau 90 hari, tergantung ketentuan masing-masing negara. Dan yang paling penting, masa kunjungan tersebut harus dalam masa valid visa Schengen/Residence Permit yang dimiliki. Negara apa saja itu? Dari hasil research melalui om gugel, terdapat 12 negara, yaitu:

1)Albania; 2)Andorra; 3)Bosnia & Herzegovina; 4)Bulgaria;
5)Croatia; 6)Cyprus; 7)Georgia; 8)Kosovo; 9)Macedonia;
10)Montenegro; 11)Romania; 12)Serbia

3. Visa United Kingdom (UK)
UK atau lengkapnya United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland adalah sebuah negara yang terdiri dari 4 wilayah administratif (constituent country). Jadi, dengan memiliki visa UK kita bisa mengunjungi 4 negara.

1)England; 2)Northern Ireland; 3)Wales; 4)Scotland

4. Visa Turis dari Masing-masing Negara
Negara-negara yang saya masukkan dalam kategori ke-4 ini adalah negara-negara yang jika ingin dikunjungi maka pengajuan visa harus dilakukan secara tersendiri langsung pada institusi yang ditunjuk oleh masing-masing negara. Visa yang nantinya diperoleh pun hanya bisa digunakan untuk mengunjungi negara tersebut saja. Ada 8 negara dalam kategori ini. Jadi, jika ingin mengunjungi 8 negara ini berarti harus mengajukan visa 8 kali pada 8 institusi berbeda. Negara-negara tersebut adalah :

1) Azerbaijan : e-Visa melalui salah satu dari 32 travel companies yang ditunjuk. Jenis visa single entry, biaya  20 USD, masa kunjungan yang bisa diperoleh maksimum 30 hari. Untuk daftar travel companies dan persyaratan dokumen silahkan dilihat di website Kedutaan Azerbaijan.

2) Belarus : Pengajuan visa turis melalui Kedutaan Belarus atau Visa on Arrival (VoA) di Minsk National Airport. Website Kedutaaan Belarus

3) Ireland : Pengajuan visa turis melalui Kedutaan Irlandia. Bebas baiaya untuk warga Indonesia. Website Kedutaan Irlandia

4) Kazakhstan : Pengajuan visa turis melalui Kedutaan Kazakhstan dengan menyertakan Visa Support Document (Official Invitation) dari Kementrian Luar Negeri Kazakhstan. Website Kazakhstan Visa

5) Moldova : e-Visa dengan menyertakan Official Invitation. Jika memiliki Residence Permit atau Valid Visa dari salah satu negara anggota EU atau Schengen maka nvitation tidak diperlukan. Website E-Visa Moldova

6) Russia : Pengajuan visa turis melalui Kedutaan Rusia dengan menyertakan Visa Support Document dari authorized hotel atau travel agency di Rusia. Website Kedutaan Rusia

7) Turkey : e-Visa. Website e-Visa Turki  

8) Ukraine : Pegajuan visa melalui Kedutaan Ukraine dengan menyertakan Visa Support Document. Keterangan untuk dokumen yang bisa digunakan sebagai Visa Support Document dapat dilihat di Website Kedutaan Ukraine

So, semoga informasi yang saya tuliskan di sini bermanfaat buat kalian semua para pemegang paspor Indonesia yang ingin keliling Eropa. Kesimpulannya, untuk mengunjungi semua negara di benua Eropa kita harus mengajukkan paling tidak 10 visa (Visa Schengen Multi Entry, Visa UK, dan 8 visa turi dari 8 negara).